Kepala Bidang : Hj. Masyita Sundarwati, SE

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu melaksanakan Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk.

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Penyiapan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga benerncana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Penyusunan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
  4. Penyiapan pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
  5. Penyiapan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana;
  6. Penyiapan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader keluarga berencana;
  7. Penyiapan pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
  8. Penyiapan pelaksanaan pelayanan KB;
  9. Penyiapan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber kb, pembinaan ketahanan dan
    kesejahteraan keluarga;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.