Kepala Bidang : Makhmuddin, S.Pd., M.Ap

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan dan melaksanakan Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan
    kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan
    kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  3. Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi
    darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  4. Penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang
    ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  5. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan,
    dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  6. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan,
    dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  7. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang
    ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  8. Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah
    tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  9. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang
    ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  10. Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  11. Penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  12. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  13. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  14. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  15. Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  16. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  17. Penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  18. Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.