Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 4 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang Kualitas Hidup Perempuan, Keluarga, Data dan Informasi, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan terdapat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang berdasarkan Pergub No 36 Tahun 2018 mempunyai tugas menyediakan pelayanan secara cepat tepat dan terpadu kepada perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi pelayan informasi, konsultasi psikologis, hukum, pendampingan dan advokasi, serta pelayanan medis dan rumah aman (shelter).
Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan, penetapan, pengaturan, dan koordinasi kegiatan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Pelaksanaan kebijakan dalam rangka fasilitasi dan pembinaan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana; - Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas yang berkaitan Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; - Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan program, kegiatan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Perumusan rencana strategis untuk mendukung visi misi daerah dan kebijakan kepala daerah;
- Pemberian dukungan atas penyelengaraan pemerintah daerah dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan
keluarga dan keluarga sejahtera; - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenagan.