Selasa, 14 Januari 2025
Dalam rangka kegiatan tahun anggaran 2025 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengundang semua Pejabat Administrator beserta fungsional untuk mengikuti rapat penyusunan anggaran kas kegiatan tahun anggaran 2025, menindaklanjuti arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tujuan pengaturan Anggaran Kas adalah untuk menjaga Likuiditas Keuangan Daerah, memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu, seperti belanja pegawai, belanja modal, dan operasional lainnya Menghindari Defisit Kas yang dapat menghambat pelaksanaan program atau kegiatan daerah ”