Kamis (14/11/2024) bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Amir, S.Sos, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat, membuka acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah dari Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat, yang ruang lingkupnya menitikberatkan pada 5 (lima) aspek yaitu Pencegahan, Edukasi, Konseling, Rehabilitasi, dan Pendampingan. Diharapkan pula Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan draft susunan Tim Koordinasi, Materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat, yang disampaikan oleh panitia pelaksana dalam laporannya yang merupakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini.
Kepala Dinas P3AP2KB dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi kita semua untuk saling berbagi informasi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah-langkah kongkrit dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus. Seperti kita ketahui, bahwa anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus seringkali berada dalam kondisi yang rentan, baik karena faktor sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Sebagai pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab, kita harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan optimal. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga, koordinasi yang solid, dan penyamaan persepsi menjadi sangat penting dalam pelaksanaan program pendampingan ini.

Acara ini dihadiri sebanyak 50 (limapuluh) orang peserta, yang terdiri dari unsur OPD dan Instansi Vertikal terkait, serta LSM dan Organisasi Penyadang Disabilitas (Gema Difabel). Narasumber kegiatan ini dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama, Biro Hukum, BPBD, Bapperida, dan Yayasan Karampuang Mamuju.
Berharap dengan adanya kegiatan ini, kita dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dan rencana tindak lanjut yang kongkret serta berkesinambungan. Ini bukan hanya demi kinerja kita semata, tetapi terutama demi masa depan dan hak-hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *