Kepala Bidang : Hj. Idayati, SE
UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, terdiri atas :
- Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD;
- Menyiapkan administrasi ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Pengaduan
Seksi Pengaduan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penanganan pengaduan/pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Menyediakan layanan konsultasi baik secara langsung maupun melalui media massa dan investigasi kasus;
- Membangun jaringan kerja penanganan kasus;
- Menyediakan pelayanan hotline; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- Seksi Kesehatan dan Bantuan Hukum
Seksi Kesehatan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas :
- Memberikan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- Melaksanakan penanganan pasca traumatis bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- Menyelenggarakan penegakan, pembelaan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- Melaksanakan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, korban kekerasan anak, perebutan anak, anak terlantar dan anak berhadapan dengan hukum;
- Melakukan pendampingan psikologis, spiritual, mediasi antar korban dan pelaku serta menyediakan rumah aman (shelter);
- Melaksanakan proses rehabilitasi untuk membantu anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan dan pengasuhan yang layak serta membantu perempuan korban kekerasan mempunyai
keberdayaan secara ekonomi melalui kursus dan pelatihan; dan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.