Kepala Bidang : Hj. Idayati, SE

UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, terdiri atas :

  • Subbagian Tata Usaha
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD;
  2. Menyiapkan administrasi ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD;
  3. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  4. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Pengaduan
    Seksi Pengaduan mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan penanganan pengaduan/pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  2. Menyediakan layanan konsultasi baik secara langsung maupun melalui media massa dan investigasi kasus;
  3. Membangun jaringan kerja penanganan kasus;
  4. Menyediakan pelayanan hotline; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
  • Seksi Kesehatan dan Bantuan Hukum
    Seksi Kesehatan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas :
  1. Memberikan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  2. Melaksanakan penanganan pasca traumatis bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  3. Menyelenggarakan penegakan, pembelaan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  4. Melaksanakan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, korban kekerasan anak, perebutan anak, anak terlantar dan anak berhadapan dengan hukum;
  5. Melakukan pendampingan psikologis, spiritual, mediasi antar korban dan pelaku serta menyediakan rumah aman (shelter);
  6. Melaksanakan proses rehabilitasi untuk membantu anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan dan pengasuhan yang layak serta membantu perempuan korban kekerasan mempunyai
    keberdayaan secara ekonomi melalui kursus dan pelatihan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.